Pasal 10 KUHP

Pasal 10 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB I tentang Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pidana, Bagian Ketiga Waktu Tindak Pidana.

Pasal 10 KUHP Baru

Waktu Tindak Pidana merupakan saat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana.

Penjelasan Pasal 10 KUHP Baru

Waktu Tindak Pidana dalam ketentuan ini, misalnya:

a. saat perbuatan fisik dilakukan;
b. saat bekerjanya alat atau bahan untuk menyempurnakan Tindak Pidana; atau
c. saat timbulnya akibat Tindak Pidana. Ketentuan ini tidak membedakan antara Tindak Pidana formil dan Tindak Pidana materiel.

Sumber: Pasal 10 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.