Apa pengertian dan definisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang ini.
Referensi: Pasal 1 Angka 1 - UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
---
Itulah pengertian dan definisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
