Organisasi penyelenggara pelayanan publik - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Organisasi penyelenggara pelayanan publik? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Organisasi penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang- undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

Referensi: Pasal 1 Angka 4 - UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

---
Itulah pengertian dan definisi Organisasi penyelenggara pelayanan publik dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.