Apa pengertian dan definisi Objek Asuransi? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Objek Asuransi adalah jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, benda dan jasa, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan/atau berkurang nilainya.
Referensi: Pasal 1 Angka 25 - UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
---
Itulah pengertian dan definisi Objek Asuransi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.