Apa pengertian dan definisi Menteri? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi (1):
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Referensi: Pasal 1 Angka 12 - UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Definisi (2):
Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian.
Referensi: Pasal 1 Angka 2 - UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
Definisi (3):
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Referensi: Pasal 1 Angka 44 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Definisi (4):
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Referensi: Pasal 1 Angka 25 - UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Definisi (5):
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Referensi: Pasal 1 Angka 3 - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
---
Itulah pengertian dan definisi Menteri dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
