Apa pengertian dan definisi Masa Pajak? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan takwim.
Referensi: Pasal 1 Angka 6 - UU Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
---
Itulah pengertian dan definisi Masa Pajak dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.