Apa pengertian dan definisi Lembaga Penjamin Simpanan? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Lembaga Penjamin Simpanan adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan Nasabah Penyimpan melalui skim asuransi, dana penyangga, atau skim lainnya;
Referensi: Pasal 1 Angka 24 - UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
---
Itulah pengertian dan definisi Lembaga Penjamin Simpanan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.