Berikut pengertian dan definisi Lembaga Negara dilansir dari berbagai sumber oleh tim Kamus Hukum Cekhukum.com.
Pengertian dan Definisi Lembaga Negara
Definisi (1):
Lembaga Negara adalah lembaga yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif di tingkat pusat, serta lembaga lain sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang.
Referensi: Pasal 1 Angka 3 - UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara
Definisi (2):
Lembaga Negara adalah lembaga yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif di tingkat pusat, serta lembaga lain sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang.
Referensi: Pasal 1 Angka 13 - UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
---
Itulah pengertian dan definisi Lembaga Negara dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.