Lembaga Negara - Kamus Hukum

Berikut pengertian dan definisi Lembaga Negara dilansir dari berbagai sumber oleh tim Kamus Hukum Cekhukum.com.

Pengertian dan Definisi Lembaga Negara

Definisi (1): 

Lembaga Negara adalah lembaga yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif di tingkat pusat, serta lembaga lain sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang.

Referensi: Pasal 1 Angka 3 - UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara


Definisi (2): 

Lembaga Negara adalah lembaga yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif di tingkat pusat, serta lembaga lain sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang.

Referensi: Pasal 1 Angka 13 - UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan

---
Itulah pengertian dan definisi Lembaga Negara dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.