Apa pengertian dan definisi Lembaga kerja sama bipartit? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
Referensi: Pasal 1 Angka 18 - UU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan
---
Itulah pengertian dan definisi Lembaga kerja sama bipartit dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.