Berikut pengertian dan definisi Lembaga kearsipan dilansir dari berbagai sumber oleh tim Kamus Hukum Cekhukum.com.
Pengertian dan Definisi Lembaga kearsipan
Lembaga kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan.
Referensi: Pasal 1 Angka 12 - UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
---
Itulah pengertian dan definisi Lembaga kearsipan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
