Lembaga Jasa Keuangan Lainnya - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Lembaga Jasa Keuangan Lainnya? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Lembaga Jasa Keuangan Lainnya adalah pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Referensi: Pasal 1 Angka 10 - UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

---
Itulah pengertian dan definisi Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.