Apa pengertian dan definisi Lembaga Jasa Keuangan? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Referensi: Pasal 1 Angka 4 - UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
---
Itulah pengertian dan definisi Lembaga Jasa Keuangan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.