Apa pengertian dan definisi Kredit pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Kredit pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
Referensi: Pasal 1 Angka 21 - UU Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
---
Itulah pengertian dan definisi Kredit pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.