Apa pengertian dan definisi Komisi Informasi? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Referensi: Pasal 1 Angka 4 - UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
---
Itulah pengertian dan definisi Komisi Informasi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
