Komisi Informasi - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Komisi Informasi? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Referensi: Pasal 1 Angka 4 - UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

---
Itulah pengertian dan definisi Komisi Informasi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.