Ketenagakerjaan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Ketenagakerjaan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.

Referensi: Pasal 1 Angka 1 - UU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan

---
Itulah pengertian dan definisi Ketenagakerjaan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.