Apa pengertian dan definisi Ketenagakerjaan? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Referensi: Pasal 1 Angka 1 - UU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan
---
Itulah pengertian dan definisi Ketenagakerjaan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.