Kesejahteraan pekerja/buruh - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Kesejahteraan pekerja/buruh? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Referensi: Pasal 1 Angka 31 - UU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan

---
Itulah pengertian dan definisi Kesejahteraan pekerja/buruh dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.