Kepolisian Subsektor (Polsubsektor) - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Kepolisian Subsektor (Polsubsektor)? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Kepolisian Subsektor (Polsubsektor) adalah unsur pelaksana tugas kewilayahan di wilayah tertentu pada tingkat Polsek yang berada di bawah Kapolsek.

Referensi: Pasal 1 Angka 9 - Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor Dan Kepolisian Sektor

---
Itulah pengertian dan definisi Kepolisian Subsektor (Polsubsektor) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.