Kendaraan Tidak Bermotor - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Kendaraan Tidak Bermotor? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.

Referensi: Pasal 1 Angka 9 - UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

---
Itulah pengertian dan definisi Kendaraan Tidak Bermotor dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.