Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.

Referensi: Pasal 1 Angka 15 - UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

---
Itulah pengertian dan definisi Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.