Apa pengertian dan definisi Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
Referensi: Pasal 1 Angka 15 - UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
---
Itulah pengertian dan definisi Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
