Kekayaan Bank Tanah - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Kekayaan Bank Tanah? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Kekayaan Bank Tanah adalah semua kekayaan yang dikuasai Bank Tanah baik berwujud atau tidak berwujud yang bernilai atau berharga akibat kejadian di masa lalu yang memberikan manfaat di masa yang akan datang.

Referensi: Pasal 1 Angka 4 - PP Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Badan Bank Tanah

---
Itulah pengertian dan definisi Kekayaan Bank Tanah dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.