Kecelakaan Lalu Lintas - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Kecelakaan Lalu Lintas? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Referensi: Pasal 1 Angka 24 - UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

---
Itulah pengertian dan definisi Kecelakaan Lalu Lintas dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.