Kecamatan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Kecamatan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.

Referensi: Pasal 1 Angka 24 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

---
Itulah pengertian dan definisi Kecamatan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.