Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.

Referensi: Pasal 1 Angka 30 - UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

---
Itulah pengertian dan definisi Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.