Apa pengertian dan definisi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang.
Referensi: Pasal 1 Angka 14 - PP Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
---
Itulah pengertian dan definisi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
