Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) - Kamus Hukum

Berikut pengertian dan definisi Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) dilansir dari berbagai sumber oleh tim Kamus Hukum Cekhukum.com.

Pengertian dan Definisi Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN)

Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) adalah sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI.

Referensi: Pasal 1 Angka 30 - UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan

---
Itulah pengertian dan definisi Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.