Apa pengertian dan definisi Jalan? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
Referensi: Pasal 1 Angka 12 - UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
---
Itulah pengertian dan definisi Jalan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.