Jabatan Fungsional - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Jabatan Fungsional? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Referensi: Pasal 1 Angka 11 - UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

---
Itulah pengertian dan definisi Jabatan Fungsional dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.