Apa pengertian dan definisi Jabatan Fungsional? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Referensi: Pasal 1 Angka 11 - UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
---
Itulah pengertian dan definisi Jabatan Fungsional dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.