Apa pengertian dan definisi Jabatan Administrasi? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Referensi: Pasal 1 Angka 9 - UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
---
Itulah pengertian dan definisi Jabatan Administrasi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.