Jabatan Administrasi - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Jabatan Administrasi? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Referensi: Pasal 1 Angka 9 - UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

---
Itulah pengertian dan definisi Jabatan Administrasi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.