Instansi Vertikal - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Instansi Vertikal? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi.

Referensi: Pasal 1 Angka 10 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

---
Itulah pengertian dan definisi Instansi Vertikal dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.