Apa pengertian dan definisi Instansi Vertikal? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi.
Referensi: Pasal 1 Angka 10 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
---
Itulah pengertian dan definisi Instansi Vertikal dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.