Instansi Pusat - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Instansi Pusat? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non struktural.

Referensi: Pasal 1 Angka 16 - UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

---
Itulah pengertian dan definisi Instansi Pusat dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.