Instansi Daerah - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Instansi Daerah? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

Referensi: Pasal 1 Angka 17 - UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

---
Itulah pengertian dan definisi Instansi Daerah dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.