Informasi Publik - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Informasi Publik? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Referensi: Pasal 1 Angka 2 - UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

---
Itulah pengertian dan definisi Informasi Publik dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.