Apa pengertian dan definisi Informasi Publik? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Referensi: Pasal 1 Angka 2 - UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
---
Itulah pengertian dan definisi Informasi Publik dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
