Apa pengertian dan definisi Informasi? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
Referensi: Pasal 1 Angka 1 - UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
---
Itulah pengertian dan definisi Informasi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
