Hukum Objektif dan Hukum Subjektif, Pengertian dan Pembagian

Hukum Objektif

Hukum objektif adalah hubungan-hubungan hukum yang bersifat umum dan tidak mengatakan suatu subjek tertentu. Biasanya, hukum objektif lazim disebut "hukum" saja. Dalam beberapa referensi hukum objektif juga disebut dengan hak atau right.

Salah satu contoh hukum objektif adalah hukum jual beli. Jual beli ialah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Hukum jual beli diatur menurut Pasal 1457 KUH Perdata.

Kewajiban si penjual adalah untuk menyerahkan barang dan hak pembeli untuk menerima barang, sedangkan hak penjual untuk menerima uang dan kewajiban pembeli untuk membayar.

Pembagian Hukum Objektif

Hukum objektif dibagi lima sudut pandangan. Berikut ulasannya.

1. Berdasarkan sumbernya

Berikut pembagian hukum berdasarkan sumbernya:

  1. Hukum Undang-undang ialah peraturan yang dikeluarkan oleh badan perundang-undangan negara yang kompeten.
  2. Hukum Adat dan Hukum Kebiasaan ialah peraturan yang berbentuk undang-undang atau dalam himpunan kaidah-kaidah yang langsung dibuat oleh masyarakat itu sendiri dan berbentuk kebiasaan serta tidak tertulis.
  3. Hukum Traktat ialah perjanjian suatu negara dengan negara lain.
  4. Hukum Yurisprudensi ialah putusan hakim yang menuntut/memutuskan suatu peristiwa tertentu, dimana keputusan tersebut akan diikuti oleh hakim yang lain apabila ada masalah yang sama.
  5. Ilmu Pengetahuan Hukum ialah biasa disebut doktrin yaitu pendapat para sarjana hukum atau para ahli hukum kenamaan.

2. Berdasarkan daerah berlakunya

Berikut pembagian hukum berdasarkan daerah berlakunya:

  1. Hukum Nasional ialah hukum yang berlaku di negara itu sendiri.
  2. Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur dua atau lebih dari negara-negara yang ada di dunia.

3. Berdasarkan sifat kerjanya

Berikut pembagian hukum berdasarkan sifat kerjanya:

  1. Hukum pemaksa ialah keseluruhan peraturan yang wajib ditaati. Pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan-peraturan ini akan menimbulkan sanksi, peraturan ini tidak dapat disisihkan oleh suatu perjanjian.
  2. Hukum pelengkap ialah keseluruhan peraturan yang hendaknya ditaati, tetapi dapat disisihkan oleh suatu perjanjian.

4. Berdasarkan isinya

Berikut pembagian hukum berdasarkan isinya:

  1. Hukum publik ialah peraturan yang mengatur kepentingan umum. Contoh: Peraturan Hukum Pidana.
  2. Hukum privat ialah peraturan yang mengatur kepentingan pribadi. Contoh: Peraturan Hukum Perdata.

5. Berdasarkan cara mempertahankannya

Berikut pembagian hukum berdasarkan cara mempertahankannya:

  1. Hukum materiil ialah hukum yang mengatur dari isi hukum. Contoh: Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan lain-lain.
  2. Hukum formal ialah hukum yang mengatur bagaimana caranya beracara di muka pengadilan dengan kata lain hukum formal mempunyai tugas untuk mempertahankan hukum materiil, disebut juga dengan hukum acara. Contoh: Undang-undang Hukum Acara Perdata (HIR) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Undang-undang No. 8 Tahun 1981.

Baca juga: Subjek Hukum dan Objek Hukum

Hukum Subjektif

Hukum subjektif ialah hubungan-hubungan hukum yang diatur oleh hukum objektif dan mengatakan subjek-subjek tertentu yang memberikan hak kepada yang satu dan membebankan kewajiban kepada pihak lain.