Formasi Jabatan Notaris - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Formasi Jabatan Notaris? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang dibutuhkan pada suatu Kabupaten/Kota.

Referensi: Pasal 1 Angka 12 - UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

---
Itulah pengertian dan definisi Formasi Jabatan Notaris dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.