Apa pengertian dan definisi Formasi Jabatan Notaris? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang dibutuhkan pada suatu Kabupaten/Kota.
Referensi: Pasal 1 Angka 12 - UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
---
Itulah pengertian dan definisi Formasi Jabatan Notaris dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.