Fidusia - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Fidusia? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Referensi: Pasal 1 Angka 1 - UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

---
Itulah pengertian dan definisi Fidusia dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.