Apa pengertian dan definisi Fidusia? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Referensi: Pasal 1 Angka 1 - UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
---
Itulah pengertian dan definisi Fidusia dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.