Apa pengertian dan definisi Ex-officio? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Ex-officio adalah jabatan seseorang pada lembaga tertentu karena tugas dan kewenangannya pada lembaga lain.
Referensi: Pasal 1 Angka 20 - UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
---
Itulah pengertian dan definisi Ex-officio dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.