Ex-officio - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Ex-officio? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Ex-officio adalah jabatan seseorang pada lembaga tertentu karena tugas dan kewenangannya pada lembaga lain.

Referensi: Pasal 1 Angka 20 - UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

---
Itulah pengertian dan definisi Ex-officio dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Editorial
Official editorial Cekhukum.com.