Apa pengertian dan definisi Bank Sistemik? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Bank Sistemik adalah Bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan Bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika Bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.
Referensi: Pasal 1 Angka 5 - UU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
---
Itulah pengertian dan definisi Bank Sistemik dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.