Balai Pemasyarakatan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Balai Pemasyarakatan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap Klien.

Referensi: Pasal 1 Angka 20 - UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

---
Itulah pengertian dan definisi Balai Pemasyarakatan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.