Apa pengertian dan definisi Badan Publik? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Referensi: Pasal 1 Angka 3 - UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
---
Itulah pengertian dan definisi Badan Publik dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
