Apa pengertian dan definisi Badan Bank Tanah (Bank Tanah)? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Badan Bank Tanah (Bank Tanah) adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
Referensi: Pasal 1 Angka 1 - PP Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Badan Bank Tanah
---
Itulah pengertian dan definisi Badan Bank Tanah (Bank Tanah) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.