Asuransi - Kamus Hukum

Berikut pengertian dan definisi Asuransi dilansir dari berbagai sumber oleh tim Kamus Hukum Cekhukum.com.

Pengertian dan Definisi Asuransi

Definisi (1): 

Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

  1. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
  2. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Referensi: Pasal 1 Angka 1 - UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian


Definisi (2): 

Asuransi adalah suatu perjanjian yang diatur dalam pasal 246 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang), yaitu suatu perjanjian seorang penanggung yang mengikat diri kepada seorang tertanggung, dengan suatu premi, untuk memberikan pengantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.

Referensi: Suparman Sastra, Aspek-aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga, (Bandung, PT Alumni, 2012) h 145


Definisi (3): 

Asuransi adalah sebuah mekanisme perlindungan terhadap pihak tertanggung apabila mengalami risiko di masa yang akan datang dimana pihak tertanggung akan membayar premi guna mendapatkan ganti rugi dari pihak penanggung.

Referensi: Menurut M. Nur Rianto (2012:212)


Definisi (4): 

Asuransi adalah suatu perjanjian dimana terdapat pihak tertanggung yang membayar premi kepada pihak penanggung guna mendapatkan penggantian karena suatu keinginan, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang telah diharapkan yang kemungkinannya tidak pasti akan terjadi di masa yang akan datang.

Referensi: Menurut Julius R. Latumaerissa (2011:447)


Definisi (5): 

Asuransi adalah suatu permintaan dimana satu pihak memiliki intensif untuk mentransfer risiko dengan membayar sejumlah dana untuk menjauhi risiko kehilangan sejumlah harta yang dimilikinya.

Referensi: Menurut Ktut Silvanita (2009:40)

---
Itulah pengertian dan definisi Asuransi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.