Apa pengertian dan definisi Asesor Pemasyarakatan? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Asesor Pemasyarakatan adalah Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan asesmen terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.
Referensi: Pasal 1 Angka 24 - UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
---
Itulah pengertian dan definisi Asesor Pemasyarakatan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
