Arsip Umum - Kamus Hukum

Berikut pengertian dan definisi Arsip Umum dilansir dari berbagai sumber oleh tim Kamus Hukum Cekhukum.com.

Pengertian dan Definisi Arsip Umum

Arsip Umum adalah arsip yang tidak termasuk dalam kategori arsip terjaga.

Referensi: Pasal 1 Angka 9 - UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan

---
Itulah pengertian dan definisi Arsip Umum yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.