Arsip Daerah Provinsi - Kamus Hukum

Berikut pengertian dan definisi Arsip Daerah Provinsi dilansir dari berbagai sumber oleh tim Kamus Hukum Cekhukum.com.

Pengertian dan Definisi Arsip Daerah Provinsi

Arsip Daerah Provinsi adalah lembaga kearsipan berbentuk satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan pemerintahan daerah provinsi yang berkedudukan di ibukota provinsi.

Referensi: Pasal 1 Angka 15 - UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan

---
Itulah pengertian dan definisi Arsip Daerah Provinsi yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.