Apa pengertian dan definisi Aparatur Sipil Negara (ASN)? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Referensi: Pasal 1 Angka 1 - UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
---
Itulah pengertian dan definisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.