Aparatur Sipil Negara (ASN) - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Aparatur Sipil Negara (ASN)? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Referensi: Pasal 1 Angka 1 - UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

---
Itulah pengertian dan definisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.