Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.

Referensi: Pasal 1 Angka 19 - UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

---
Itulah pengertian dan definisi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.