Berikut pengertian dan definisi Akuisisi Arsip Statis dilansir dari berbagai sumber oleh tim Kamus Hukum Cekhukum.com.
Pengertian dan Definisi Akuisisi Arsip Statis
Akuisisi Arsip Statis adalah proses penambahan Khasanah arsip statis pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.
Referensi: Pasal 1 Angka 27 - UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
---
Itulah pengertian dan definisi Akuisisi Arsip Statis yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.